Dianggap Mencoreng Nama TNI AD, Danramil Jayapura Utara Bakal Disanski Karena Lakukan Ini

Surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Yubelinus.

Editor: Rahimin
Capture Chanel Youtube TNI AD
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (?Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. 

TRIBUNJAMBI.COM - Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak akan diberi sanksi atas perbuatannya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis.

Menurut Brigjen Tatang Subarna, sanksi yang diberikan ke Danramil Jayapura Utara itu karena surat berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” katanya, Selasa (26/4/2022) malam.

Brigjen Tatang Subarna bilang, surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Yubelinus.

Menurut Brigjen Tatang Subarna, selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Yubelinus untuk menarik surat tersebut.

“Dan (memerintahkan) mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara,” katanya.

Ditegaskan Brigjen Tatang Subarna, Mabes AD menyayangkan tindakan yang dilakukan Yubelinus.

Brigjen Tatang Subarna bilang, semua pihak yang telah dirugikan oleh perbuatan Yubelinus, pihaknya mewakili institusi TNI AD menyampaikan permintaan maaf.

Brigjen Tatang Subarna juga mengimbau semua pihak apabila menemukan kejadian merugikan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD untuk segera melapor.

“Dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar dan Beberapa Perwira Tinggi Ditugaskan Jenderal Andika ke Mabes TNI AD

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved