Anggota TNI AD Ditahan
Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Kolonel Priyanto Cuma Dituntut Seumur Hidup
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Priyanto penjara seumur hidup.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
Kolonel Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, tuntutan ini telah memenuhi keseluruhan dakwaan terhadap Kolonel Priyanto.
Dalam perkara ini, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini dua terdakwa lain, yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Handi Saputra Kecewa, Minta Dihukum Mati
Baca juga: Terancam Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini
Baca juga: Ini Alasan Oditur Militer Hanya Tuntut Kolonel Priyanto Seumur Hidup, Sebut Nama Panglima
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News