Anggota TNI AD Ditahan

Kolonel Priyanto Siap Dipecat Dari TNI AD, Menyangkal Terlibat Pembunuhan Berencana

Dalam kasus ini, Kolonel Priyanto menjadi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terdakwa Kolonel Priyanto. Kolonel Priyanto Siap Dipecat Dari TNI AD, Menyangkal Terlibat Pembunuhan Berencana 

TRIBUNJAMBI.COM  - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, terus bergulir.

Dalam kasus ini, Kolonel Priyanto menjadi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Kolonel Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Hal itu dikatakan anggota tim penasihat hukum Priyanto Mayor TB Harefa.

Menurutnya, dari pembicaraan yang dilakukan pihaknya, Kolonel Priyanto sudah ikhlas atas tuntutan pidana tambahan dari Oditur Militer tersebut.

"Soal cabut dinas TNI kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," katanya ditemui di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak menjatuhkan vonis penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan pokok Oditur Militer.

Dari nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan, tim penasihat hukum menyangkal Kolonel Priyanto melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka membantah Kolonel Priyanto  melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun dalam bentuk dakwaan gabungan, tim penasihat hukum hanya sependapat bila Kolonel Priyanto melanggar Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat.

Dengan alasan, sebelum kedua korban dibawa Kolonel Priyanto ke dalam mobil lalu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, mereka dianggap sudah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg.

"Kami sepakat dengan Oditur dakwaan (Pasal) 181, jadi membuang mayat. Pasal 340, Pasal 338 kami bantah. Intinya saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal," ujarnya.

Jika mengacu pada Pasal 181 KUHP yang dalam Oditur Militer Tinggi II masuk menjadi sangkaan subsider tiga, ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih rendah dibanding Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengatur soal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian diancam sembilan bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved