Berita Tebo
Nekat Beroperasi Sebelum Waktunya Truk Batu Bara Ditilang Polisi di Tebo
Truk batu bara Tebo nekat beroprasi sebelum waktu yang telah ditetapkan. Menurut informasi yang diterima truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatra..
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUMJAMBI.COM, MUARATEBO - Truk batu bara Tebo nekat beroprasi sebelum waktu yang telah ditetapkan.
Menurut informasi yang diterima truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatra Tebo- Jambi merupakan truk dari PT Nar Tebo.
Dalam surat edaran Gubernur Jambi, truk batu bara dilarang melintas sejak 28 April- 9 Mei 2022.
Larangan ini bertujuan untuk memberi keamanan, kenyamanan dan kelancaran para pemudik.
Terpantau oleh Jurnalis Tribunjambi.com dilapangan, ada beberapa truk batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatra Tebo-Jambi tepatnya di Pos Pengamanan I Lebaran tahun 2022.
Sehingga polisi yang bertugas di Pos Pam langsung menindak lanjuti truk yang melintas.
Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) I IPDA Mirza Yoga Praja Minggu (8/5/2022) membenarkan hal tersebut.
"Iya benar ada truk batu bara yang nakal beroprasi sebelum waktu yang ditetukan," katanya.
Kata Yoga berdasarakan surat edaran dari Menteri Pehubungan (Menhub) truk batu bara baru boleh beroprasi pada 10 Mei 2022 mendatang.
Dikatakan Yoga, saat ini ada lima mobil yang ditilang, sementara itu ada empat mobil lagi yang terparkir di SBPU.
"Empat mobil terparkir di SBPU Sungai Bengkal dan sopirnya menghilang," katanya.
Yoga menyebut untuk hari ini sembilan mobil berhasil diamankan.
Sementara itu Yoga menambahkan, mobil yang sudah ditilang disuruh putar balik ke Tebo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: ASN Tebo Senin Depan Wajib Ngantor, Pemda Belum Terima Surat Resmi WFH Setelah Lebaran
Baca juga: PNS WFH Setelah Lebaran, Pemda Tebo Mengku Belum Dapat Surat Resmi
Baca juga: Dua Truk Melebihi Tonase Ditilang Polisi di Tebo, Diduga Ganggu Arus Balik