Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Remisi Idul Fitri, 2023 Diperkirakan Bebas

Pemberian remisi untuk dua terpidana itu dibenarkan Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

Putusannya, hukuman Jaksa Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Jaksa Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Pinangki pun dijebloskan ke penjara pada 2 Agustus 2021.

Sementara, Hakim PT Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Oleh Mahkamah Agung, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Jaksa Agung Belum Eksekusi Pinangki, Asrul Sani: Semangat Jiwa Korsa yang Keliru

Syarat tersebut, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Namun, ada syarat tambahan bagi narapidana terorisme, narkotika, dan korupsi yang ingin diberi remisi.

Untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved