Jaksa Agung Belum Eksekusi Pinangki, Asrul Sani: Semangat Jiwa Korsa yang Keliru

Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita, meski telah divonis 4 tahun pernjara.

Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke lapas wanita meski telah divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita, meski telah divonis 4 tahun pernjara.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengeksekusi terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari ke lapas wanita.

Sebelumya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan jika mantan Jaksa tersebut hingga kini masih menghuni Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.

"Komisi III minta agar Kejaksaan segera eksekusi terpidana Pinangki. Hemat kami, eksekusi putusan pidana dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik ini memang perlu diprioritaskan sehingga tidak menjadi sorotan di media dan ruang publik lainnya," kata Arsul kepada Kompas TV, Minggu (1/8/2021).

Menurut dia, dengan adanya temuan ini membuat masyarakat menilai bahwa Jaksa Agung telah berbuat tak adil, karena mengedepankan jiwa korsa yang keliru.

"Jangan sampai ada anggapan di masyarakat bahwa pejabat Kejaksaan Agung tidak segera mengeksekusi karena ada semangat jiwa korsa yang keliru," ujarnya.

Wakil Ketua Umum PPP itu menyatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar temuan ini bisa segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Ternyata Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita, Sikap Kejaksaan Agung Jadi Sorotan

Baca juga: Ketika Anies Baswedan Lampaui Target Jokowi, Klaim 7,5 Juta Warga DKI Jakarta Sudah Vaksin Covid-19

Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Tinggi, Anies Baswedan Rencanakan Buat Ini Sebagai Syarat Berkegiatan

"Saat ini DPR memang masih dalam masa reses. Tentu nanti di antara kami ada yang akan berkomunikasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung di luar rapat terlebih dahulu agar soal Pinangki ini jadi atensi," kata dia.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengecam dan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.

Bagi MAKI, lanjut Boyamin, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved