Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Remisi Idul Fitri, 2023 Diperkirakan Bebas
Pemberian remisi untuk dua terpidana itu dibenarkan Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga terpidana kasus penyuapan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.
Selain Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki terpidana kasus pengurusan fatwa bebas juga mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.
Saat ini, Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Klas II A, Kota Tangerang.
Pemberian remisi untuk dua terpidana itu dibenarkan Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati.
Menurutnya, Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki mendapatkan potongan pidana penjara selama 30 hari.
"(Atut dan Jaksa Pinangki) masing-masing dapat satu bulan," katana dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Dipecat Karena Tindak Pidana Kejahatan
Dikatakannya, Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki mendapatkan remisi lantaran pihak Lapas Anak Wanita Kelas II A yang mengajukannya.
Skema pengajuannya, dari pihak lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), kemudian dilanjutkan ke Kemenhumkam.
Herti bilang, pengajuan remisi Atut dan Jaksa Pinangki dilakukan karena keduanya memenuhi syarat administrasi.
Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki tak berkelakuan buruk selama di Lapas Anak Wanita Klas IIA.
"Mereka itu tugasnya itu berkelakuan baik di sini, tidak melakukan pelanggaran di lapas, makanya bisa depet remisi," katanya.
"(Pinangki dan Atut) ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif sudah memenuhi, sudah melewati 6 bulan masa pidana, dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang, Penampilannya Kini Sudah Berubah
Dengan remisi tersebut, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki bakal keluar penjara 2023.
"Iya, Insya Allah (Atut dan Pinangki) tahun depan sudah pulang," katanya.
Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Jaksa Pinangki.