Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Remisi Idul Fitri, 2023 Diperkirakan Bebas
Pemberian remisi untuk dua terpidana itu dibenarkan Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga terpidana kasus penyuapan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.
Selain Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki terpidana kasus pengurusan fatwa bebas juga mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.
Saat ini, Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Klas II A, Kota Tangerang.
Pemberian remisi untuk dua terpidana itu dibenarkan Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati.
Menurutnya, Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki mendapatkan potongan pidana penjara selama 30 hari.
"(Atut dan Jaksa Pinangki) masing-masing dapat satu bulan," katana dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Dipecat Karena Tindak Pidana Kejahatan
Dikatakannya, Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki mendapatkan remisi lantaran pihak Lapas Anak Wanita Kelas II A yang mengajukannya.
Skema pengajuannya, dari pihak lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), kemudian dilanjutkan ke Kemenhumkam.
Herti bilang, pengajuan remisi Atut dan Jaksa Pinangki dilakukan karena keduanya memenuhi syarat administrasi.
Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki tak berkelakuan buruk selama di Lapas Anak Wanita Klas IIA.
"Mereka itu tugasnya itu berkelakuan baik di sini, tidak melakukan pelanggaran di lapas, makanya bisa depet remisi," katanya.
"(Pinangki dan Atut) ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif sudah memenuhi, sudah melewati 6 bulan masa pidana, dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang, Penampilannya Kini Sudah Berubah
Dengan remisi tersebut, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki bakal keluar penjara 2023.
"Iya, Insya Allah (Atut dan Pinangki) tahun depan sudah pulang," katanya.
Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Jaksa Pinangki.
Putusannya, hukuman Jaksa Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Jaksa Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Pinangki pun dijebloskan ke penjara pada 2 Agustus 2021.
Sementara, Hakim PT Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Oleh Mahkamah Agung, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Jaksa Agung Belum Eksekusi Pinangki, Asrul Sani: Semangat Jiwa Korsa yang Keliru
Syarat tersebut, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Namun, ada syarat tambahan bagi narapidana terorisme, narkotika, dan korupsi yang ingin diberi remisi.
Untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News