Berita Tanjabbar

Listrik di Kuala Tungkal Padam dan Tidak Stabil, PLN akan Beri Kompensasi TMP ke Konsumen

Berita Tanjabbar-Pemadaman listrik dan tegangan tidak stabil yang terjadi sejak pekan lalu di Kuala Tungkal menyebabkan beberapa masyarakat..

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
Danang/tribunjambi
Manager PLN Rayon Kuala Tungkal Assyauqi Putra Izzati 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemadaman listrik dan tegangan tidak stabil yang terjadi sejak pekan lalu di Kuala Tungkal menyebabkan beberapa masyarakat mengeluhkan alat elektronik miliknya mengalami kerusakan, sehingga meminta ganti rugi dari pihak PLN.

Namun apakah sebenarnya ada ganti rugi dari PLN? Dan bagaimana mekanisme ganti rugi konsumen yang diberikan oleh PLN?

Menjawab hal tersebut Manager PLN Rayon Kuala Tungkal Assyauqi Putra Izzati mengatakan bahwa akibat kerugian konsumen, PLN akan memberikan ganti rugi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

"Untuk ganti rugi sendiri itu memang tertuang di dalam SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tengangan Listrik), jadi untuk secara aturannya sudah jelas dimana itu di tingkat mutu pelayanan (TMP)," ujarnya, Senin (25/4/2022).

Ganti rugi yang akan diberikan jika indikator kerugian lewat dari tingkat mutu pelayanan, maka akan di kompensasikan di dalam rekening.

Indikator TMP yang diperhitungkan untuk mendapatkan kompensasi antara lain, Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan Pelayanan Sambungan Baru Tegangan Rendah, Kecepatan Pelayanan Perubahan Daya Tegangan Rendah, Kesalahan Pembacaan kWh meter dan Waktu Koreksi Kesalahan Rekening..

PLN wajib memberikan kompensasi atau pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen, apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran TMP yang ditetapkan atau dideklarasikan.

"Itu sudah terakumulasi oleh sistem PLN, nanti kalau misalkan lebih dari TMP kita maka akan dikompensasi ke pembayaran rekening," ujar Assyauqi.

Nilai besaran kompensasi yang diberikan adalah 35% bagi pelanggan tarif adjustment  (non subsidi), dan 20% bagi pelanggan tarif non adjustment (subsidi) yang semuanya 

dihitung dari biaya beban atau rekening minimum sesuai golongan dan jenis tarif yang berlaku.

Khusus bagi pelanggan layanan premium besaran kompensasi mengacu kepada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara konsumen dengan PLN 

Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, dimana hukum dan peraturannya mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Untuk pelanggan pascabayar caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. (*)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Sejak Sabtu Terjadi Pemadaman Listrik dan Tegangan Rendah di Kuala Tungkal, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved