Anggota TNI AD Ditahan

Ini Alasan Oditur Militer Hanya Tuntut Kolonel Priyanto Seumur Hidup, Sebut Nama Panglima

Jenderal Andika Perkasa meminta agar terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dijatuhkan hukuman maksimal.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, tuntutan tersebut sebagaimana dakwan terhadap Priyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Dua Sejoli Yang Tewas, Kolonel Priyanto: Siap

Baca juga: Terancam Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini

Baca juga: Kolonel Priyanto Sempat Ngamar dengan Janda Cimahi dan Ngebom Rumah di Timor Timur

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved