Anggota TNI AD Ditahan
Ini Alasan Oditur Militer Hanya Tuntut Kolonel Priyanto Seumur Hidup, Sebut Nama Panglima
Jenderal Andika Perkasa meminta agar terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dijatuhkan hukuman maksimal.
Editor:
Rahimin
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, tuntutan tersebut sebagaimana dakwan terhadap Priyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Dua Sejoli Yang Tewas, Kolonel Priyanto: Siap
Baca juga: Terancam Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini
Baca juga: Kolonel Priyanto Sempat Ngamar dengan Janda Cimahi dan Ngebom Rumah di Timor Timur
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News