THR dan Gaji ke-13 Sudah Disetujui Presiden Jokowi, ASN Dapat Tambahan Tukin 50 Persen

THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Editor: Rahimin
Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. THR dan Gaji ke-13 Sudah Disetujui Presiden Jokowi, ASN Dapat Tambahan Tukin 50 Persen 

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: THR 2022 Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Provinsi Jambi Siapkan Posko Pengaduan

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Cair? Sudah Mulai Disebar Sejak 3 Juni 2021

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved