THR dan Gaji ke-13 Sudah Disetujui Presiden Jokowi, ASN Dapat Tambahan Tukin 50 Persen
THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Editor:
Rahimin
Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. THR dan Gaji ke-13 Sudah Disetujui Presiden Jokowi, ASN Dapat Tambahan Tukin 50 Persen
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: THR 2022 Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Provinsi Jambi Siapkan Posko Pengaduan
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Cair? Sudah Mulai Disebar Sejak 3 Juni 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/JOKOWI-KPU.jpg)