Berita Jambi

THR 2022 Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Provinsi Jambi Siapkan Posko Pengaduan

Disnakertrans Provinsi Jambi memastikan pembayaran THR harus dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jambi, Deddy Ardiansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Disnakertrans Provinsi Jambi memastikan pembayaran THR harus dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Ini tertuang dalam SE terbaru yang diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor M/1/HK 04/IV/2022 pada 6 April lalu.

Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jambi, Deddy Ardiansyah menegaskan, aturan THR dari Kementerian sudah diterima pihaknya.

"Dalam surat edaran tahun 2022 paling lambat THR dibayar 7 hari sebelum lebaran," katanya Senin (11/4/2022).

Selain itu, dalam SE ini, THR harus dibayar tepat waktu dan tak diperbolehkan lagi pembayaran bertahap dan rembuk dengan pekerja seperti tahun 2021 lalu.

"Tahun ini dipastikan 100 persen tak ada pembayaran bertahap lagi. Ini sebagai insstruksi langsung Menaker dan Dirjen, pengusaha haeus patuh membayar thr bagi pekerja full tak ada lagi rembuk," ucapnya.

"Tahun 2022 ini pembayaran harus dilakukan secara maksimal, harus dibayar sesuai Permen 06 tahun 2016 maupun PP 36 tahun 2021 dalam UU Ciptaker," tambahnya.

Untuk besaran THR dengan masa kerja pekerja 12 bulan atau lebih dibayarkan berhak mendapatkan satu bulan upah.

"Sedangkan untuk yang masa kerja dibawah 12 bulan, harus dibayar secara proporsional dan rumusan masa kerja yang dilakukan dan bulan berjalan dikalikan upah yang diterima," akunya.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR kata dia, berdasarkan permenaker 06 tahun 2016 ada denda 5 persen dari besaran THR yang diterima dan tak menghilangkan hak THR.

Lalu sanksi lainnya dalam PP 36 tahun 2021 menyatakan ada sanksi Administratif yang dilakukan 4 tahapan.

Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan berusaha lalu sampai dengan pembekuan izin berusaha.

Deddy menambahkan untuk posko THR akan dibentuk di Disnakertrans Provinsi Jambi dan nantinya setelah dibentuk akan diberikan edaran ke disnaker kabupaten/kota dan uptd tenaga kerja untuk mendirikan posko THR.

"Posko ini dilaksanakan 1 minguu setelah hari raya dan 1 minggu setelah hari raya," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapan THR 2022 Pegawai Swasta dan PNS Cair? Inilah Regulasi Beserta Jumlahnya

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Micro Madani Institute, Terima Mulai Lulusan Paket C, Gaji di Atas UMK Plus THR

Baca juga: Sejumlah Anak di Kabupaten Bungo Sumbangkan Uang THR untuk Palestina

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved