THR 2022
Kapan THR 2022 Pegawai Swasta dan PNS Cair? Inilah Regulasi Beserta Jumlahnya
Kapan THR 2022 cair? Berdasarkan PP 6 Tahun 2016 THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Pada bulan Ramadan ini, banyak yang menantikan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya).
Kebutuhan menjelang Idul Fitri tidak sedikit, dan karyawan maupun PNS sangat mengharapkan THR bisa cair secepatnya.
Lantas, kapan THR 2022 untuk pegawai swasta akan cair ?
Dalam PP 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan, THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Mengacu pada aturan tersebut, maka THR tahun ini harus dicairkan paling lambat 25 April 2022.
Pada tahun lalu ada dispensasi untuk pemberi kerja atau pengusaha menunda atau cicil THR.
Pada tahun ini Kementerian Tenaga Kerja wajib membayar penuh THR Lebaran 2022.
Sementara untuk THR PNS, akan dicairkan pada April 2022 ini juga.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini dan Jadwal Imsakiyah Kota Jambi Sabtu 9 April 2022
Ketentuan THR PNS 2022, sesuai PP nomor 63 tahun 2021, THR yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Berapa besar THR pegawai swasta?
Besaran nilai THR merujuk pada surat edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
THR harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan.
Karyawan yang dengan status PKWT dan PKWTT juga berhak mendapatkannya.
Bagi pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar satu bulan gaji.
Jika pekerja upah harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima 12 bulan terakhir.