THR dan Gaji ke-13 Sudah Disetujui Presiden Jokowi, ASN Dapat Tambahan Tukin 50 Persen

THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Editor: Rahimin
Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. THR dan Gaji ke-13 Sudah Disetujui Presiden Jokowi, ASN Dapat Tambahan Tukin 50 Persen 

TRIBUNAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) seger mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

ASN, TNI dan Polri aktif  juga bakal mendapat dana tambahan, yakni tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini disampaikan Jokowi yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," katanya.

Jokowi juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Menurut Jokowi, kebijakan itu wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Dikatakan Jokowi, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Nanti, ketentuan lebih lanjut teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Seperti dikutip dari Kompas.com, merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Jika THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Merujuk aturan tahun lalu, THR dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved