THR dan Gaji ke-13 Sudah Disetujui Presiden Jokowi, ASN Dapat Tambahan Tukin 50 Persen

THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Editor: Rahimin
Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. THR dan Gaji ke-13 Sudah Disetujui Presiden Jokowi, ASN Dapat Tambahan Tukin 50 Persen 

Untuk tahun ini, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

THR juga diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

 - IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved