Gubernur Jambi Ingin Jalan Tol Cepat Terselesaikan, Tapi Ada Masalah Ini
Gubernur Jambi Al Haris menginginkan pengerjaan pembangunan ruas jalan tol di Jambi dipercepat.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menginginkan pengerjaan pembangunan ruas jalan tol di Jambi dipercepat.
Al Haris menyatakan pihaknya telah mengusulkan percepatan ini kepada Kementerian Perhubungan RI.
Dirinya meminta ruas tol Betung ke Tempino segera dilakukan pembayaran pembebasan lahannya.
"Karena untuk tol dari Betung ke Tempino Jambi tinggal ganti rugi lahan," katanya Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan pada dasarnya ini sudah selesai semua khusus di bagian Jambi. Hanya saja pada bagian Betung, Sumatera Selatan masih ada yang belum diselesaikan.
"Di sana ada yang masih belum mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan di Sumatera Selatan," tambahnya.
Untuk di Tempino, Provinsi Jambi sudah disiapkan Rp 82 miliar untuk segera di bayarkan.
Baca juga: Pembangunan Ruas Jalan Tol di Area Jambi Masih Menemui Kendala, Ini di Antaranya
Namun karena persoalan pembebasan lahan di wilayah Betung, Sumatera Selatan, menjadi hambatan untuk pembayaran di Jambi.
Hal senada disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Ia menjelaskan terdapat 413 bidang tanah sudah disepakati pemiliknya untuk segera diganti rugi.
"Perlu dana sekitar Rp 82 miliar. Nanti diupayakan dengan kementerian. Paling tidak mendapatkan miliaran rupiah itu," ujarnya.
Namun dirinya menjelaskan, terdapat 2 regulasi yang bertentangan untuk menjadi dasar mekanisme ganti rugi lahan ini.
Adapun regulasi yang bertentangan itu yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021, dan PP Nomor 19 tahun 2021.
"Jika melalui proses hukum di pengadilan, sesuai versinya peraturan mahkamah, bisa langsung tarik duitnya. Berbeda dengan PP Nomor 19, tunggu putusan pengadilan berapa nominalnya, baru dibayarkan. Nanti akan kita komunikasikan lagi soal ini," pungkasnya.
Baca juga: Progres Jalan Tol Trans Sumatera di Jambi, Pemprov Lakukan Revisi Penlok
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Simak berita Tribunjambi.com di Google News