Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif yang diusut polisi sudah bertambah tersangkanya.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. 

Pasal yang dipersangkakan kepada Terbit Rencana Peranginangin membuatnya terancam 15 tahun penjara.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Terbit Rencana Peranginangin.

Satu dari kedelapan tersangka tersebut adalah anak dari Terbit Rencana Peranginangin yang bernama Dewa Peranginangin.

Dewa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.

Anak Terbit Rencana Peranginangin diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Yang bersangkutan (Dewa Perangin-angin) itu ikut terlibat dalam penganiayaan. Pelakunya tidak hanya satu orang. Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja pada 26 Maret 2022 lalu.

8 tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang perdagangan manusia serta terancam sampai 15 tahun penjara.

Hanya saja, dikabarkan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka.

Baca juga: Penghuni Kerangkeng Disuruh Lomba Onani, Temuan LPSK di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, 3 Orang Meninggal, 63 Saksi Diperiksa

Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama seminggu sebanyak sekali ke Polda Sumut.

Polda Sumut beralasan tidak ditahannya para tersangka karena mereka dinilai bersikap kooperatif.

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan.”

“Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya karena mereka kooperatif,” katanya.

Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, Tatan menjelaskan tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.

“Kedua, pada saat kit lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin,” katanya lagi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(Kompas TV/Nurul Fitriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved