Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif yang diusut polisi sudah bertambah tersangkanya.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif yang diusut polisi sudah menetapkan siapa-siapa tersangkanya.

Dalam kasus ini, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjutak.

Irjen Panca Putra Simanjutak bilang, Terbit Rencana Peranginangin dijadikan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Hari ini (Selasa 5/4/2022) penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang dan pemilik tempat juga bertanggung jawab dengan tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Kompas TV.

Setelah Terbit Rencana Peranginangin, total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.

Penjara atau kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara atau kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (Foto: H/O)

Terbit Rencana Peranginangin dijeral dengan pasal berlapis dari dugaan tindakan pidana perdagangan orang, kekerasan, serta penganiayaan.

Pasal yang dipersangkakan kepada Terbit adalah Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Kakak Bupati Langkat Bungkam Soal Ada Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana Peranginangin

Serta Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

“Ini semuanya diterapkan khusus unutk TRP di juncto kan, dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan kedua KUHP,” kata Kapolda Sumut.

Panca bilang, pihaknya bersama dengan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menuntaskan kasus ini.

Pihaknya masih berproses untuk melengkapi seluruh alat bukti sehingga dimungkinkan adanya tersangka baru.

“Jadi, teman-teman tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada," ujarnya.

"Hanya penyidik juga diatur dengan waktu yang terbatas. Makanya tim masih bekerja insyaAllah dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini,” sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved