Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati, Perjuangan Membuahkan Hasil

Ia berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan digiring petugas masuk mobil tahanan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. 

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," jelasnya dalam dokumen putusan yang diterima Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Ngaji Hamili Banyak Santri Divonis Mati, Keluarga Korban di Garut Ucap Syukur

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Kini Ajukan Banding

Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Nasib Herry WIrawan Menanti Kebiri hingga Hukuman Mati

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved