Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati, Perjuangan Membuahkan Hasil

Ia berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan digiring petugas masuk mobil tahanan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis mati.

Herry Wirawan divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis mati untuk Herry Wirawan disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.

AN (34), seorang keluarga korban mengatakan, keluarganya merasa lega setelah Herry Wirawan divonis mati

Menurutnya, ia dan kerabat hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.

Perjuangan menuntut keadilan itu bermula saat keluarga mengetahui perbuatan tak senonoh Herry Wirawan.

Kasus tersebut, menurut AN, sempat tidak terdengar publik.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan muncul ke publik setelah satu keluarga korban berani berbicara.

Untuk memberanikan diri mengungkap kasus tersebut, ia memohon pengawalan ke banyak pihak.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (AFP/TIMUR MATAHARI)

AN juga mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022) seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.

Ia berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," katanya.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Akhirnya Divonis Mati

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved