Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Akhirnya Divonis Mati

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Editor: Rahimin
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup,  akhirnya divonis mati.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Herry Wirawan divonis mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya. (ist/tribunjabar)

Hakim menilai, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Hakim berpendapat, Herry Wirawan sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Sebaliknya, Herry Wirawan malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Hakim menilai, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry Wirawan merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Herry Wirawan dinilai telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Kini Ajukan Banding

Untuk diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan, Herry Wirawan memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Korban perbuatan bejat Herry Wirawan diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati: Kejati Jabar Banding Terkait Restitusi Rp331 Juta Kasus Herry Wirawan

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved