Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Kini Ajukan Banding
Kejati Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap menginginkan agar Herry Wirawan dihukum mati atas kasus pemerkosaan 13 santriwati pondok pesantren di Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati," ujar Asep dilansir Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
Bukan hanya itu, Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.
Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dengan kompensasi.
Menurutnya restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.
"Kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku."
"Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara,” kata Asep.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati: Kejati Jabar Banding Terkait Restitusi Rp331 Juta Kasus Herry Wirawan
Terkait hak asus anak korban rudapaksa Herry Wirawan, Asep menyebut nantinya akan diurus oleh keluarga.
Pemprov Jawa Barat juga siap untuk mendampingi para korban.
“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.” jelas Asep.
Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?