Kasus Penistaan Agama
Saifuddin Ibrahim Tahu Lagi Diburu Polisi, Ramadhan: Diduga Kuat Ada di Amerika Serikat
Polri juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," katanya.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saifuddin Ibrahim Tahu Dirinya Sedang Diburu Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Baca juga: Polisi Tangkap Penceramah Yahya Waloni Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Baca juga: Ferdinand Hutahean Menolak Cuitannya Disebut Penistaan Agama: Akan Saya Jelaskan
Baca juga: Bareskrim Polri Minta Bantuan FBI, Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News