Kasus Penistaan Agama
Saifuddin Ibrahim Tahu Lagi Diburu Polisi, Ramadhan: Diduga Kuat Ada di Amerika Serikat
Polri juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi terus memburu tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim.
Pihak kepolisian berupaya menangkap Saifuddin Ibrahim.
Saifuddin Ibrahim sendiri disebut mengetahui sedang diburu pihak kepolisian atas pernyataanya soal menghapus 300 ayat Alquran.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Saifuddin Ibrahim disebut terus memantau perkembangan kasusnya, diketahui penyidik Polri dari unggahan video yang dibagikan Saifuddin Ibrahim melalui akun sosial medianya.
"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, pihaknya masih terus memburu keberadaan tersangka yang diduga kuat berada di Amerika Serikat.
Polri juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka.
"Terus kita lakukan (pencarian Saifuddin Ibrahim), nanti kita tunggu. Semoga segera bisa terungkap dan dapat," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Dedi, penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.
Namun, untuk keberadaan Saifuddin Ibrahim masih belum dibeberkan secara rinci. "Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," ujarnya.
Saifuddin Ibrahim sendiri terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," katanya.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saifuddin Ibrahim Tahu Dirinya Sedang Diburu Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Baca juga: Polisi Tangkap Penceramah Yahya Waloni Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Baca juga: Ferdinand Hutahean Menolak Cuitannya Disebut Penistaan Agama: Akan Saya Jelaskan
Baca juga: Bareskrim Polri Minta Bantuan FBI, Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News