Polisi Tangkap Penceramah Yahya Waloni Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pihak kepolisian menangkap penceramah Ustaz Yahya Waloni, pada Kamis (26/8), dia ditangkap atas dugaan penistaan agama di rumahnya di daerah Cibubur,

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Penceramah Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan penistaan agama 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap penceramah Ustaz Yahya Waloni, pada Kamis (26/8).

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri kepada Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur

Penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Ia menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya sore tadi.

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.

Baca juga: Program Food Estate di Kabupaten Muarojambi Belum Berjalan, Ini Kata Dinas Pertanian

Baca juga: Pemilik Kos di Kota Jambi Ditemukan Tewas Dalam Kamar, Awalnya Dikira Tidur

Dilaporkan pada April 2021

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Suimber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved