Ferdinand Hutahean Menolak Cuitannya Disebut Penistaan Agama: Akan Saya Jelaskan
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menolak cuitannya yang belakangan telah menyeretnya ke proses hukum sebagai perbuatan tindak pidana.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean menolak cuitannya di twitter yang buat heboh sebagai perbuatan tindak pidana.
Eks Politikus Partai Demokrat menganggap cuitan 'Allahmu Lemah' banyak disalahartikan orang yang membuat kasus itu ditarik sebagai dugaan penistaan agama.
"Bahwa (cuitan) yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," ujar Ferdinand saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Ia menyatakan pemanggilan polisi untuk pemeriksaan menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan tersebut.
Dia mengklaim ada kekeliruan yang ada di masyarakat.
"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa. Mudah-mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," katanya.
Dia juga memastikan tidak akan lari dari pemeriksaan polisi pada Senin 10 Januari 2022 mendatang.
Nantinya Ferdinand akan ditemani oleh sejumlah kuasa hukum.
"Tentu sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan Polri dan saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan kekeliruan yang telah terjadi. Rencananya besok ditemani oleh kuasa hukum saja. Ditemani oleh lawyer saja," ujarnya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Kena Masalah, Dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan memeriksa eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.