Ferdinand Hutahaean Kena Masalah, Dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politisi Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022).

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri gegara cuitannya di Twitter. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politisi Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.

Mantan Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama gegara cuitannya di media sosial.

Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," ujar Haris.

Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama. 

"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," kata Haris.

Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.

Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.

"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Lakukan OTT di Bekasi Jawa Barat

Baca juga: Atribut Partai Demokrat Dibakar Setelah AHY Pilih Leonardus Jadi Ketua DPD Demokrat NTT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved