Kasus Penistaan Agama
Saifuddin Ibrahim Tahu Lagi Diburu Polisi, Ramadhan: Diduga Kuat Ada di Amerika Serikat
Polri juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi terus memburu tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim.
Pihak kepolisian berupaya menangkap Saifuddin Ibrahim.
Saifuddin Ibrahim sendiri disebut mengetahui sedang diburu pihak kepolisian atas pernyataanya soal menghapus 300 ayat Alquran.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Saifuddin Ibrahim disebut terus memantau perkembangan kasusnya, diketahui penyidik Polri dari unggahan video yang dibagikan Saifuddin Ibrahim melalui akun sosial medianya.
"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, pihaknya masih terus memburu keberadaan tersangka yang diduga kuat berada di Amerika Serikat.
Polri juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka.
"Terus kita lakukan (pencarian Saifuddin Ibrahim), nanti kita tunggu. Semoga segera bisa terungkap dan dapat," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Dedi, penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.
Namun, untuk keberadaan Saifuddin Ibrahim masih belum dibeberkan secara rinci. "Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," ujarnya.
Saifuddin Ibrahim sendiri terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.