Persembunyian Zulfahmi Telah Diketahui Polisi, PNS Merangin Jadi Buronan Kasus PETI
Polisi telah mengetahui posisi Zulfahmi, DPO kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Polisi telah mengetahui posisi Zulfahmi, DPO kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Hal itu diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata kepada Tribunjambi.com dan awak media lainnya saat Coffe Morning, Rabu (30/3/2022).
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Merangin itu juga menjadi atensi Kapolda dan Dirkrimsus Mabes Polri.
Saat ini dikatakannya bahwa Polres Merangin bersama Polda Jambi sudah melakukan profiling atau pelacakan posisi DPO tersebut.
"Kita sudah bisa menentukan posisi dia dimana. Tidak berada di Sumatera, dia ada di pulau Jawa," katanya.
Pelacakan tersebut hingga saat dikatakan AKBP Dewa masih berlangsung dan ditargetkan secepatnya untuk diamankan.
Baca juga: Ini Jawaban Musharudin Saat Reses Diminta Jadi Cabup Merangin
Kapolres mengungkapkan bahwa Zulfahmi termasuk orang yang cukup pintar untuk menghindar dari pelacakan polisi. Zulfahmi dalam menjalin komunikasi dengan nomor dan Hanphone yang berbeda.
"Dia (DPO) sering berganti handphone dan nomor, ini anak menyulitkan. Sedang kita pastikan posisinya dimana. Tunggu saja informasi selanjutnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Zulfahmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada 7 Juli 2021. Penetapan DPO tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Merangin terkait perkara PETI.
Zulfahmi diduga sebagai pemodal berjalannya aktivitas yang merusak lingkungan menggunakan alat berat untuk mencari emas.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Kantor Gubernur Jambi Terkait Minyak Goreng dan PETI
Dari perkara tersebut, sembilan orang yang merupakan pekerja telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko dan saat sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Bangko. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News