Berita Batanghari

Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan Kembali ke JPU, Setelah Lima Kali Dikembalikan

JPU menilai berkas yang dilimpahkan sejauh ini masih didapati kekurangan maka penyidik harus memenuhi petunjuk tersebut

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tribunjambi/musawira
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tim penyidik Tipikor Polres Batanghari kembali melimpahkan tujuh berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku di Kecamatan Bajubang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengaku hari ini telah dilakukan pengiriman berkas kembali kepada JPU.

“Selama ini pengiriman berkas sudah sekitar lima kali bolak-balik, namun hari ini dilimpahkan kembali,” katanya pada Jumat (4/3/2022).

JPU menilai berkas yang dilimpahkan sejauh ini masih didapati kekurangan maka penyidik harus memenuhi petunjuk tersebut sebelum akan dilakukan pra penuntutan oleh kejaksaan.

“Dikarenakan ada alat bukti atau petunjuk jaksa yang masih dinilai kurang. Sehingga tim penyidik harus memenuhi petunjuk dari jaksa itu,” ujarnya.

Tim penyidik kata Kapolres telah menetapkan diduga tersangka ada 7 orang namun itu bisa saja berkembang atau terjadi sesuatu karena masih dalam proses penyidikan.

“Tim penyidik tetapkan ada 7 orang diduga tersangka dengan inisial E, R, D, S, N dan P,” pungkasnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari

Baca juga: Polisi Masih Melengkapi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Baca juga: Polres Batanghari Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Identitas Belum Diungkap

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved