Berita Batanghari
Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan Kembali ke JPU, Setelah Lima Kali Dikembalikan
JPU menilai berkas yang dilimpahkan sejauh ini masih didapati kekurangan maka penyidik harus memenuhi petunjuk tersebut
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tim penyidik Tipikor Polres Batanghari kembali melimpahkan tujuh berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku di Kecamatan Bajubang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengaku hari ini telah dilakukan pengiriman berkas kembali kepada JPU.
“Selama ini pengiriman berkas sudah sekitar lima kali bolak-balik, namun hari ini dilimpahkan kembali,” katanya pada Jumat (4/3/2022).
JPU menilai berkas yang dilimpahkan sejauh ini masih didapati kekurangan maka penyidik harus memenuhi petunjuk tersebut sebelum akan dilakukan pra penuntutan oleh kejaksaan.
“Dikarenakan ada alat bukti atau petunjuk jaksa yang masih dinilai kurang. Sehingga tim penyidik harus memenuhi petunjuk dari jaksa itu,” ujarnya.
Tim penyidik kata Kapolres telah menetapkan diduga tersangka ada 7 orang namun itu bisa saja berkembang atau terjadi sesuatu karena masih dalam proses penyidikan.
“Tim penyidik tetapkan ada 7 orang diduga tersangka dengan inisial E, R, D, S, N dan P,” pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari
Baca juga: Polisi Masih Melengkapi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Baca juga: Polres Batanghari Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Identitas Belum Diungkap