Berita Batanghari

Polisi Masih Melengkapi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Penyidik Tipikor Polres Batanghari saat menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musawira
Puskesmas Bungku di Desa Bungku RT 04 Kecamatan Bajubang memiliki gedung representative berlantai dua dan akan diresmikan penggunaannya dalam waktu dekat. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Penyidik Tipikor Polres Batanghari saat menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Rawat Inap di Desa Bungku Kecamatan Bajubang pernah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.

Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto mengatakan hasil keputusan para peserta gelar menyatakan tujuh orang sebagai tersangka ini memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum terhadap unsur pasal yang disangkakan.

“Sudah dilakukan gelar perkara yang menyatakan bahwa 7 orang calon tersangka ini naik statusnya menjadi tersangka,” kata AKBP Heru Ekwanto Kapolres Batanghari, saat melaksanakan kegiatan Press Release akhir Tahun 2021 pada Kamis (30/12/2021).

Kapolres menyebut awalnya tujuh orang sebagai tersangka ini diawali dari pengaduan masyarakat, maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti dan dilakukan gelar perkara.

“Baru dilakukan upaya penyidikan oleh Polres Batanghari bersama Dirkrimsus Polda Jambi. Sebelum dimulainya penyidikan itu, kita harus mengirim surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negri (Kejari) dan itu sudah dilakukan,” katanya.

Selama proses itu, Kapolres mengatakan Jaksa akan memantau perkembangan apa yang dilakukan oleh penyidik. Pada momen ini pihaknya koordinasi bersama kejaksaan.

“Kita sudah duduk bersama Kejari di Kejaksaan bersama Tim penyidik dari Tipikor dan dari tim JPU yang ditunjuk Kejari,” ujarnya.

Kapolres menyebut saat ini berkas ke tujuh tersangka sudah mencapai berkas yang dianggap lengkap, sehingga berkas itu telah dikirimkan ke Kejaksaan atau disebut tahap pertama. Tahap pertama ini akan ditelurusi dan diteliti oleh Jaksa.

“Dari berkas yang diteliti jika ada kekurangan dari Kejaksaan akan mengirim surat kembali kepada kepolisian atau P19, artinya tim penyidik kepolisian harus melengkapi beberapa poin yang diminta oleh Kejaksaan. Nah ini saat ini, berjalan, kita sedang melengkapi permintaan jaksa apa yang kurang kita lengkapi,” ucapnya.

Baca juga: Polres Batanghari Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Identitas Belum Diungkap

Sejauh ini, prosesnya belum selesai, pihaknya masih menunggu hingga dinyatakan P21, setelah P21 langkah yang dilakukan dari pihak kepolisian yaitu pengiriman segala sesuatu yang dipegang dalam perkara ini.

“Dimulai barang bukti, berkas perkara, sampai kepada para tersangka, kita akan limpahkan semua itu ke kejaksaan,” ujar Kapolres.

Secara administrasi akan dilimpahkan dan secara hukum sudah ada pendelegasikan tugas dan tanggung jawab akan dilanjutkan oleh kejaksaan hingga ke ranah persidangan.

“Ini yang belum, karena berkas yang kami lakukan dianggap saat ini belum lengkap dan masih kita lengkapi, tentu perlu waktu untuk melengkapi itu,” katanya.

Sementara itu, tujuh perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Bungku, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda tidak ada kaitan dari pelaku satu ke pelaku dua dan pelaku tiga sehingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak itu.

“Di LP satu, LP kedua dan LP ketiga itu perannya berbeda-beda. Ada yang sebagai ini, sebagai ini dan sebagai ini. Unsur pasalnya pun semuanya tidak sama, karena ada yang melanggar pasal ini dan pasal ini serta ancaman hukumananya juga berbeda-beda,”

“Saya yakin ini akan terjerat kalau kejaksaan melemahkan, ada apa? Kalau pengadilan membebaskan ada apa? Saya mohon rekan-rekan media bantu kami untuk mengawal ini,” pungkasnya.

Baca juga: Segera Diresmikan, Puskesmas Bungku Dilengkapi Ruang Isolasi Pansien Covid-19

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved