Ketua KNPI Dikeroyok
Politisi Partai Golkar Perintahkan Debt Collector Keroyok Ketua KNPI, Motif Belum Terungkap
Kombes E Zulpan bilang, AS disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.
Haris Pertama tidak mengenal dan belum pernah berkomunikasi dengan Azis, meski berada dalam partai politik yang sama.
"Saya juga Partai Golkar, tapi saya tidak kenal, tidak pernah ada perdebatan dengan dia. Chat-chat-an sama Azis Samual saja saya tidak pernah. Bingung saya," katanya dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Namun, Haris Pertama baru menyadari bahwa seluruh tersangka pengeroyok dirinya memiliki nama belakang yang sama dengan Azis, yakni Samual.
Haris Pertama tidak mengetahui secara pasti apakah ada keterlibatan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan terhadap dirinya maupun motif penyerangan tersebut.
"Ternyata semua tersangka marganya Samual. Nah ini ada apa ? Twit saya di medsos tidak pernah ada yang menghina atau (menyerang) pribadinya dia. Saya juga tidak ada perdebatan di Partai sama dia," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Motif Azis Samual Diduga Perintahkan Pengeroyokan Haris Pertama Belum Terungkap
Baca juga: Polisi Beri Peringatan Keras, Dua Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Diminta Serahkan Diri
Baca juga: Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Adalah Debt Collector, Dibayar Cuma Rp 1 Juta
Baca juga: Ketua Umum KNPI Babak Belur Dianiaya, Haris Pertama Merasa Jadi Target Pembunuhan