Pemilu 2024

Pemilu 2024 Ditunda, KPU: Harus Amendemen UUD 1945, Jika Tidak Inkonstitusional

Jika amendemen itu tidak, penundaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Pramono Ubaid Tanthowi. Pemilu 2024 Ditunda, KPU: Harus Amendemen UUD 1945, Jika Tidak Inkonstitusional 

Wacana penundaan pemilu mencuat, setelah tiga ketua umum parpol koalisi pemerintahan Presiden Jokowi berbicara mengenai perpanjangan masa jabatan kepala negara.

Ketiga ketua umum parpol koalisi itu adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Wacana mengenai perpanjangan kekuasaan kembali ramai dibicarakan tahun lalu setelah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengomentari isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden itu berujung pada wacana Presiden Jokowi tiga periode.

Dengan usulan perpanjangan itu maka pelaksanaan pemilu berikutnya, yakni 2024 juga diusulkan ditunda terlebih dulu.

Tapi, Presiden Jokowi menegaskan tidak pernah berniat ingin menjadi presiden tiga periode karena menyalahi konstitusi.

Sebab UUD 1945 mengatur, kekuasaan hanya bisa dipegang maksimal selama 2 periode untuk orang yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Beberapa Partai Minta Pemilu Ditunda Yusril Bilang Tak Punya Dasar Hukum, Ini Penjelasannya

Baca juga: Cak Imin Minta Pemilu Ditunda Dikritik, Partai Nasdem Sebut Tak Sesuai UUD 1945

Baca juga: Cak Imin Minta Pemilu Ditunda Dikritik, Partai Nasdem Sebut Tak Sesuai UUD 1945

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved