Pemilu 2024
Pemilu 2024 Ditunda, KPU: Harus Amendemen UUD 1945, Jika Tidak Inkonstitusional
Jika amendemen itu tidak, penundaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional.
TRIBUNJAMBI.COM - Wacana penundaan Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penundaan pemilu harus didahului dengan amendemen UUD 1945.
Jika amendemen itu tidak, penundaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional.
"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1. Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/2/2022).
"Jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," sambungnya.
Bunyi pasal 22E ayat 1 yakni "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Dalam konteks wacana penundaan pemilu, KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan Undang-undang (UU).
Pramono Ubaid Tanthowi bilang, sepanjang konstitusi dan UU Pemilu tidak diubah, maka KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.
Disinggung apakah akhir-akhir ini KPU telah diajak berbicara soal wacana penundaan pemilu, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan hal itu tidak ada.
"Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah (kemendagri)," katanya.
Pramono Ubaid Tanthowi menilai, usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 hanya sebagai wacana politik.
Dikatakannya, merujuk kepada keputusan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI yang sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 bahwa hari H Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya senagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," kata Pramono Ubaid Tanthowi.
Menurutnya, wacana itu berdampak kepada jadwal pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
Sehingga, selagi sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pramono-ubaid-tanthowi-ok.jpg)