3 Tahun Pacaran, Wanita NTT Ini Digugat Kembalikan Uang Rp 40,8 Juta oleh Pacarnya Setelah Putus
Kejadian tak menyenangkan menimpa seorang wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain hubungan percintaan kandas,wanita itu juga dituntut
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tertulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.
Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.
Baca juga: Gejala Malnutrisi atau Kurang Gizi pada Anak - Perut Buncit, Mudah Lelah, Kulit Kering
Merasa harga diri kliennya ternodai, kini pihak kuasa hukum Nona Liin akan menuntut balik Alfridus.
"Tergugat tahu diri karena punya harga diri," kata Marianus.
"Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat," tegasnya.
"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” lanjutnya.
Dalam persidangan, Nona Liin menggugat Alfridus Aliyanto atas minuman yang dia suguhkan ketika sang mantan ke rumahnya selama 3 tahun berpacaran.
Selain itu, Nona Liin juga menggugat biaya WC, ketika Alfridus Aliyanto mengunjungi kediamannya.