Tim Amankan 53 Kg Sabu Dalam Perahu di Langkat, Milik Sindikat Jaringan Internasional
Pengungkapan 53 kilogram sabu ini berkat kerja sama Tim Satgas Siger Polda Lampung, Ditjen Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Aceh.
AW juga mengakui dirinya mendapat upah jasa sebesar Rp 23 juta per kilogram nya, dari tersangka AD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Tim Satgas Siger Polda Lampung mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum perairan Aceh.
"Dari informasi tersebut, kami bersama tim gabungan menemukan narkoba di laut," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, saat ini dilakukan pengembangan untuk menangkap sejumlah DPO yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.
Dikatakannya, kedua tersangka berhasil diamankan tersebut berencana mengedarkan sabu di wilayah Lampung dan sekitarnya.
"Barang bukti akan diedarkan di wilayah Lampung dan Pulau Jawa. Sudah berapa kali mereka terlibat, masih kita dalami lagi," ujarnya.
Sementara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengapresiasi upaya ungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan tim gabungan, bersama Polda Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita yang mencapai 53 Kilogram bisa untuk suplai kebutuhan pengguna Narkoba di Lampung selama satu bulan lebih.
Hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, bisa diasumsikan kebutuhan pengguna Narkoba jenis sabu di Lampung dalam 1 bulan sebanyak 32 kilogram.
"Jadi kalau kita lihat, ini (barang bukti sabu) merupakan suplai yang luar biasa," katanya, Rabu (23/2/2022). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Satgas Siger Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 53 Kg Sabu, Diduga Diselundupkan dari Thailand
Baca juga: BREAKING NEWS Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu, 2 Warga Muaro Jambi Ditangkap BNNK Jambi