Tim Amankan 53 Kg Sabu Dalam Perahu di Langkat, Milik Sindikat Jaringan Internasional
Pengungkapan 53 kilogram sabu ini berkat kerja sama Tim Satgas Siger Polda Lampung, Ditjen Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Aceh.
Pengungkapan 53 kilogram sabu ini berkat kerja sama Tim Satgas Siger Polda Lampung, Ditjen Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Aceh.
Dalam ungkap kasus jaringan internasional ini, Polda Lampung turut menangkap dua orang tersangka AW (37) dan BQ (37).
Mereka memiliki peran penting dalam sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional.
Brigjen Pol Subiyanto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan tersangka AW.
AW diamankan di rumahnya, di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Aceh (14/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Setelah digeledah, tim gabungan menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel.
Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Sabu yang Ditangksp BNNK Diancam Hingga 20 Tahun Penjara
Selanjutnya dilakukan interogasi, dan dari keterangan AW diketahui bahwa sabu sabu miliknya disimpan di perahu yang berada di pinggir pantai Pulau Kampai, Langkat, Sumatera Utara.
Kemudian tim satgas mengamankan tersangka BQ di tempat yang disebutkan oleh tersangka AW.
"Ditemukan 51 bungkus sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam sterofoam dan disembunyikan dalam kapal motor," katanya.
Menurut Brigjen Pol Subiyanto, pengungkapan yang dilakukan tim Satgas Siger Polda Lampung tidak lepas berkat kerjasama sejumlah pihak.
Antara lain Ditnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.
Diselundupkan dari Thailand
Dari keterangan AW, barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 53,6 kilogram didapat dari seseorang berinisial AD (DPO).
AD seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan menetap di negara Thailand.
Sabu didapat AW dengan cara memerintahkan BQ, IY (DPO) dan TC (DPO) menemui 3 orang warga negara Thailand, di laut lepas selat malaka, perbatasan Thailand - Malaysia - Indonesia.