Jangan Coba-coba, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

Penimbun minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: Dokumentasi Polisi
Polisi gerebek penimbun 9.600 minyak goreng di Kota Serang, Banten. Lima orang termasuk pelaku penimbunan diamankan polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Beberapa warga memanfaatkan situasi di tengah kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran, untuk mengambil keuntungan.

Beberapa warga terbukti menimbun minyak goreng ditengah kelangkaan pasokan.

Namun perlu diketahui, penimbun minyak goreng dapat dijerat hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, pihak yang terbukti memenuhi unsur penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau memenuhi unsur-unsur penimbunan ya (bisa dikenakan pidana),” ujar Whisnu , Rabu (23/2/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan, pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng terancam pidana penjara dan denda.

Aturan mengenai sanksi untuk penimbun itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” kata Ramadhan, dikutip Kompas.com.

Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca juga: Sudah Dua Minggu Minyak Goreng di Tebo Kosong, Pembeli Mengeluh

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV,  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang membongkar dugaan adanya penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten Selasa (22/2/2022) malam.

Dalam penggerebekan itu. Polisi menemukan total 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea menyatakan dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng ini berhasil dibongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Informasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, kita dalami dan berhasil kita datangi tempat kejadian perkara dan amankan," kata Maruli kepada KOMPAS TV, Selasa.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 400 krat minyak goreng yang berisi 1 liter per botol dengan isi 12 botol tiap kratnya. Kemudian terdapat 400 boks yang berisi 12 kemasan minyak ukuran satu liter.

"(Ada) dari berbagai merek, total ada 9.600 liter minyak goreng," kata Maruli.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved