Jangan Coba-coba, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar
Penimbun minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Editor:
Teguh Suprayitno
Sumber: Dokumentasi Polisi
Polisi gerebek penimbun 9.600 minyak goreng di Kota Serang, Banten. Lima orang termasuk pelaku penimbunan diamankan polisi.
Pihak kepolisian juga mengamankan lima orang dari penggerebekan ini. Mereka adalah pelaku penimbun yang merupakan pasangan suami istri berinisial AH dan RS dan 3 pembeli minyak goreng.
Baca juga: Pedagang Pasar Lebak Bungur Tebo Keluhkan Minyak Goreng Putus Sudah 2 Minggu
Polisi menerangkan dalam penggerebekan itu terdapat tumpukan kardus minyak goreng di setiap ruangan. Terdapat juga 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak.
Petugas keamanan perumahan Karmin menyatakan dirinya tak tahu adanya penimbunan minyak goreng di lokasi kejadian.
"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv