Jangan Coba-coba, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar
Penimbun minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Beberapa warga memanfaatkan situasi di tengah kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran, untuk mengambil keuntungan.
Beberapa warga terbukti menimbun minyak goreng ditengah kelangkaan pasokan.
Namun perlu diketahui, penimbun minyak goreng dapat dijerat hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, pihak yang terbukti memenuhi unsur penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau memenuhi unsur-unsur penimbunan ya (bisa dikenakan pidana),” ujar Whisnu , Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan, pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng terancam pidana penjara dan denda.
Aturan mengenai sanksi untuk penimbun itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” kata Ramadhan, dikutip Kompas.com.
Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Baca juga: Sudah Dua Minggu Minyak Goreng di Tebo Kosong, Pembeli Mengeluh
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang membongkar dugaan adanya penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten Selasa (22/2/2022) malam.
Dalam penggerebekan itu. Polisi menemukan total 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea menyatakan dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng ini berhasil dibongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Informasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, kita dalami dan berhasil kita datangi tempat kejadian perkara dan amankan," kata Maruli kepada KOMPAS TV, Selasa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 400 krat minyak goreng yang berisi 1 liter per botol dengan isi 12 botol tiap kratnya. Kemudian terdapat 400 boks yang berisi 12 kemasan minyak ukuran satu liter.
"(Ada) dari berbagai merek, total ada 9.600 liter minyak goreng," kata Maruli.
Pihak kepolisian juga mengamankan lima orang dari penggerebekan ini. Mereka adalah pelaku penimbun yang merupakan pasangan suami istri berinisial AH dan RS dan 3 pembeli minyak goreng.
Baca juga: Pedagang Pasar Lebak Bungur Tebo Keluhkan Minyak Goreng Putus Sudah 2 Minggu
Polisi menerangkan dalam penggerebekan itu terdapat tumpukan kardus minyak goreng di setiap ruangan. Terdapat juga 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak.
Petugas keamanan perumahan Karmin menyatakan dirinya tak tahu adanya penimbunan minyak goreng di lokasi kejadian.
"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv