Berita Nasional
Ini Layanan Publik Yang Juga Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pemerintah sudah membuat aturan jual beli tanah atau rumah harus ada bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
Editor:
Rahimin
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan. Ini Layanan Publik Yang Juga Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi oleh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi beleid itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Sesuai Instruksi Jokowi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Jual Beli Rumah atau Tanah
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Baca juga: Jual Beli Tahan Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Mulai Berlaku Maret 2022