Berita Nasional

Ini Layanan Publik Yang Juga Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Pemerintah sudah membuat aturan jual beli tanah atau rumah harus ada bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

Editor: Rahimin
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan. Ini Layanan Publik Yang Juga Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi oleh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi beleid itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Sesuai Instruksi Jokowi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Jual Beli Rumah atau Tanah

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Baca juga: Jual Beli Tahan Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Mulai Berlaku Maret 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved