BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres itu dijelaskan sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib.
"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut tertanggal 16 Februari 2022.
Merujuk pada Inpres 1/2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” lanjut isi surat.
Terlalu Mengada-ada
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai aturan itu sebagai kebijakan mengada-ada.
"Menurut saya jauh panggang dari api. Terlalu mengada-ada dan berlebih-lebihan kalau syarat jual beli tanah harus menggunakan BPJS (Kesehatan),” kata Trubus saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (19/2/2022).
Ia berpandangan, syarat BPJS Kesehatan seakan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta.
Trubus juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.
“Bagaimana kalau nanti BPJS Kesehatan juga digunakan untuk pendaftaran sekolah atau kuliah,” tutur Trubus.
Trubus menegaskan upaya pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah tidak bisa diterima.
Ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan bila ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta.
"Kalau masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap BPJS Kesehatan saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," tuntas Trubus.