Jual Beli Tahan Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Mulai Berlaku Maret 2022
Kebijakan terbaru soal persyaratan transaksi jual beli tanah yang mesti menyertakan BPJS Kesehatan, saat ini menjadi sorotan banyak pihak.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aturan baru pemerintah soal persyaratan transaksi jual beli tanah yang harus menyertakan BPJS Kesehatan kini tengah menjadi sorotan publik.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, lampiran BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam transaksi jual beli tanah.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," terang Taufiq, Jumat (18/2/2022).
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," tandas Taufiq.
Aturan baru pemerintah ini pun menjadi sorotan banyak pihak lantaran dianggap akan memicu polemik.
Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai aturan pemerintah itu sebagai kebijakan yang cenderung mengada-ada.
"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS (Kesehatan), menurut saya, (seperti) jauh panggang dari api (tak sesuai, red), jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," ujar Trubus, Jumat (18/2/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Trubus, syarat tersebut seakan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan supaya mendapatkan pelayanan publik, dalam hal ini peralihan hak tanah karena jual beli.
Bukan hanya itu, Trubus juga khawatir, ke depannya BPJS Kesehatan bisa saja menjadi syarat untuk keperluan masyarakat yang lain seperti pendaftaran sekolah atau kuliah.
Lebih lanjut, maksud pemerintah yang hendak mengoptimalisasi BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah itu tidak bisa diterima.
Daripada demikian, pemerintah sebaiknya meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan BPJS Kesehatan jika memang ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi pesertanya.
Baca juga: Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, DPRD Provinsi Jambi Laporkan 25 Kasus Konflik Lahan.
"Kalau dia (masyarakat) mendapatkan kepuasan (terhadap BPJS Kesehatan), saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," kata Trubus.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv