Pengamat Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT Ada Masalah
Banyaknya penolakan atau protes terhadap kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT), terjadi lantaran adanya masalah.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Banyaknya penolakan atau protes terhadap kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT), terjadi lantaran adanya masalah.
Hal itu dikatakan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
Menurutnya salah satu masalah tersebut karena minimnya kolaborasi dari pembentukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana JHT tersebut.
"Banyak sekali persoalan-persoalan kemudian ditolak. Penolakannya cukup tinggi karena minimnya kolaborasi, jadi tidak dilibatkan. Meskipun formulasinya bagus, aturan yang dibuat bagus, ketika ditolak berarti ada masalah di situ," papar Trubus dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Meski demikian pihak Kemenaker menyatakan bahwa penerbitan Permenaker sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo hingga harmonisasi dengan Kemenkumham, namun penolakan yang terjadi utamanya dari elemen buruh tak dipungkiri karena kebijakan ini menimbulkan masalah.
Menurutnya, pemerintah pusat harus mencari tahu apa yang dipermasalahkan.
"Kenapa dalam hal ini penerima manfaat itu menolak, memberontak, jadi pemerintah harus tahu kenapa," ujarnya.
"Kebijakan Permenaker ini kan sifatnya top down ya, jadi semua kebijakan top down itu memang rentan terhadap penolakan. Karena itu resistensi harus digali kenapa," kata Trubus.
Baca juga: Hotman Paris Sentil Menaker Ida Fauziyah Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Sebut Dimana Keadilan!
Baca juga: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Minta Pemerintah Pertimbangkan JHT
Baca juga: Dana JHT untuk Investasi Saham dan Deposito, BP Jamsostek Bantah Tidak Bisa Bayar Klaim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JHT Banyak Ditolak, Pengamat: Berarti Ada Masalah