Berita Selebritis

Hotman Paris Sentil Menaker Ida Fauziyah Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Sebut Dimana Keadilan!

Hotman Paris ikut menyoroti soal hebohnya pencairan JHT di usia 56 tahun. Tak sekadar menyorot, Hotman Paris bahkan ikut menyentil Menaker Ida Fauziy

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Youtube Rans Entertaimen
Hotman Paris 

TRIBUNJAMBI.COM - Hotman Paris ikut menyoroti soal hebohnya pencairan JHT di usia 56 tahun.

Tak sekadar menyorot, Hotman Paris bahkan ikut menyentil Menaker Ida Fauziyah.

Lantas seperti apa reaksi Hotman Paris terhadap kisruhnya pencairan JHT di usia 56 tahun.

Seperti diketahui, baru-baru ini publik ramai mengkritik aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan tanpa sebab, hal itu karena terdapat salah satu pasal yang menyebut bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan 100 persen saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Publik pun kecewa lantaran pasal itu dianggap merugikan para pekerja.

Apalagi bila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Mengetahui kehebohan itu, Hotman Paris pun tak tinggal diam.

Baca juga: Ikatan Cinta 19 Februari 2022: Reyna Akhirnya Ditemukan

Baca juga: Ajak Noah Ziarah ke Malam Ashraf Sinclair, BCL Ungkap Kerinduannya

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (19/02/2022), Hotman Paris mempertanyakan soal aturan baru yang dikeluarkan Menaker.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.

"Intinya, Bu Menteri, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga meminta Menaker untuk merenungkan kondisi buruh apabila di PHK namun harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia."

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved