DPRD Provinsi Jambi
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Minta Pemerintah Pertimbangkan JHT
Menurut Syamsul Ridwan, perlu adanya koordinasi kembali terkait dengan penetapan hal tersebut, sehingga tidak terjadi polemik seperti saat ini.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi polemik baru di kalangan masyarakat.
Hal ini terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa diambil sebelum usia 56 tahun.
Ini juga mendapat respon dari DPRD Provinsi Jambi terkait dengan hal tersebut.
Angota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Syamsul Ridwan memberikan tanggapan hal tersebut.
Menurut Syamsul Ridwan, perlu adanya koordinasi kembali terkait dengan penetapan hal tersebut, sehingga tidak terjadi polemik seperti saat ini.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan dari Kementerian dalam penetapan ini. Nah dengan munculnya aturan ini kemudian di respon oleh masyarakat, yang intinya menolak aturan tersebut," ujarnya.
"Terhadap hal ini kita berharap, kementerian perlu mendengarkan apa yang menjadi penolakan masyarakat. Kita minta aspirasi dari masyarakat ini di dengar, sehingga tidak ada polemik," katanya.
Syamsul Ridwan juga menyebut bahwa Jaminan Hari Tua seharusnya menjadi hak bagi pekerja yang memang bisa dimanfaatkan dalam masa tua nya. Kita berharap tentunya aturan-aturan ini juga perlu di pertimbangkan, sehingga harapannya aturan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Kita berharap jangan sampai munculnya aturan menjadi polemik. Tentu saran kita adalah ini perlu dipertimbangkan bersama, dengan melihat respon yang ada di masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Edi Purwanto Minta Lakukan 3T Secara Masif
Baca juga: Tegas Menolak Aturan Permenaker JHT, Edi Purwanto: Jauh dari Nilai Keadilan
Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi PTM
