Dana JHT untuk Investasi Saham dan Deposito, BP Jamsostek Bantah Tidak Bisa Bayar Klaim

BP Jamsostek memaparkan dana kelolaan program JHT pada tahun 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -  BP Jamsostek memaparkan dana kelolaan program JHT pada tahun 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi untuk dikembangkan. Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik.

"Kami mengelola sangat hati-hati, dengan menempatkan pada instrumen investasi resiko terukur," ujar Anggoro dalam diskusi daring, Rabu (16/2).

BP Jamsostek, ucap Anggoro mengalokasikan aset pada beberapa instrumen investasi. Di antaranya, 65 persen dari total dana kelolaan ditempatkan di obligasi dan surat berharga. "Di mana 92 persen (dari 65 persen) penempatan dana di surat berharga, merupakan surat utang negara," ujar Anggoro.

Selain itu, ucap Anggoro, sebesar 15 persen dari dana kelolaan JHT ditempatkan di deposito dan lebih dari 90 persen penempatan di deposito merupakan bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah(BPD).

"Lalu, 12,5 persen dari total dana JHT ditempatkan di instrumen investasi saham. Saham-saham blue chip yang masuk dalam indeks LQ45," tutur Anggoro.

Kemudian, sebesar 7 persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45. "Sisanya 0,5 persen penyertaan dan properti. Penempatan dana JHT itu dapat dikatakan aman, karena instrumen terukur. Ini lah yang kita sampaikan, klaim itu jumlahnya tidak seperti yang dibayangkan atau pertanyakan," katanya.

Anggoro Eko Cahyo juga membantah pihaknya tidak bisa membayar klaim peserta pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Anggoro menepis soal isu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 karena BPJS Ketenagakerjaan (TK) tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim JHT peserta. Ia mengklaim likuiditas dana jaminan hari tua (JHT) mencukupi untuk membayarkan klaim-klaim yang ada.

"Sebagai gambaran 2021 dana program JHT Rp 372.5 triliun pada tahun 2021 total investasi dari pengelolaan dana tersebut Rp 24 triliun," ujar Anggoro. Ia memaparkan, iuran JHT yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan di 2021 mencapai Rp 51 triliun. Sementara pembayaran klaimnya mencapai Rp 37 triliun.

"Kalau kita lihat angka tersebut, kita bisa melihat sebagian besar klaim kita bayarkan berasal dari investasi. Artinya, dana JHT Rp 372.5 triliun berkembang baik dan tidak terganggu pembayaran klaim. Ini gambaran situasi dana kelola BPJS TK," tutur Anggoro.

Tidak Liar

Terpisah, pihak Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) menyatakan iuran buruh yang dikelola oleh BP Jamsostek boleh dimasukkan ke dalam program investasi. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut hal tersebut sesuai dengan aspek ekonomis.

"Setiap rupiah uang iuran para pekerja buruh dikelola oleh BP Jamsostek untuk benar-benar dikembangkan dimasukkan dalam program investasi. Ada yang bertanya itu liar? Tidak, tidak liar," ujar Indah saat diskusi daring.

Indah memaparkan terdapat dasar regulasi, terutama agar BP Jamsostek mengelola dan mengembangkan uang-uang para pekerja buruh. "Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2013 juncto PP Nomor 55 Tahun 2015 mengenai instrumen investasi apa saja yang diperbolehkan bagi BP Jamsostek untuk mengelola dan mengembangkan uang iuran JHT dari para pekerja buruh," tuturnya.

Terkait besaran nilainya, ucap Indah, pihaknya telah melihat simulasi dari pihak direksi BP Jamsostek. "Nanti bisa didiskusikan berapa sebenarnya indetail putaran uang atau pengembangan dari uang iuran JHT, kemudian dengan besaran bunga di atas rata-rata deposito nasional, maka kira-kira berapa yang besaran uang iuran pekerja untuk JHT," kata Indah.

Indah juga menjelaskan mengenai dasar aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Indah bilang aturan tersebut memiliki hierarki yang jelas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved