Dana JHT untuk Investasi Saham dan Deposito, BP Jamsostek Bantah Tidak Bisa Bayar Klaim
BP Jamsostek memaparkan dana kelolaan program JHT pada tahun 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen
Aturan tersebut memang menuai polemik di masyarakat karena dalam beleid, pekerja baru bisa mencairkan JHT saat mereka masuk usia 56 tahun. Menurut Indah, hierarkinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Permenaker ini hierarkinya jelas. Di atasnya PP 60 dan PP 46 tahun 2015 di atasnya ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, dan atasnya lagi UUD 1945," ujar Indah.
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. "Banyak pertanyaan Permenaker ini tidak konstitusional, artinya berlawanan dengan Undang-Undang, sebenarnya itu jelas. Kemudian pertanyaan selanjutnya kenapa Permenaker 19 sebelum hadirnya 2022 ini, tidak dipertahankan," tutur Indah.
Ia menegaskan, Permenaker 19 tidak konstitusional karena tidak ada amanatnya dalam PP Nomor 46 dan PP Nomor 60 Tahun 2015 serta Undang-Undang SJSN. "Karena memang Permenaker 19 dibuat untuk semangat diskresi untuk benar-benar menunjukkan keberpihakan pada korban PHK. Namun, kemudian kita sekarang memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang memang bagi korban PHK," ucap Indah. Ia berpandangan saat ini momentum yang tepat untuk menata kembali seluruh jaminan sosial yang dapat meliputi seluruh siklus pekerja dengan segala risiko yang dihadapi."Dan dalam hal ini kita kembalikan maksud dan manfaat dari Jaminan Hari Tua sesuah khitohnya, sesuai dengan filosofinya," tutur Indah.
Klaim Rp 7,5 Juta
Sementara itu Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan sekira 66 persen klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 10 juta atau tepatnya rata-rata Rp 7,5 juta dengan masa kerja 3 tahun hingga 4 tahun. Jumlah tersebut masih lebih kecil dibanding dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan gaji sama yakni sekira Rp 5 juta per bulan.
"Kalau gaji Rp 5 juta dapat JKP Rp 10,5 juta selama 6 bulan. Hanya sekali saja dapat? Bisa 3 kali jika kena PHK lagi," ujarnya. Sedangkan, jika ada karyawan kena PHK sampai 4 kali, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengklaim dana JKP tersebut.
"Kalau sudah 4 kali PHK tidak dapat lagi, ya sudah kelewatan PHK-nya. Kalau 3 kali PHK totalnya Rp 31,5 juta, itu kalau mau dibandingkan dengan rata-rata klaim JHT (Rp 7,5 juta)" kata Dita.
Dia menambahkan, JKP ini program tambahan baru, di mana bertujuan supaya tidak ada penumpukan dari manfaat jaminan sosial yang ada. "Karena itu, JHT dikembalikan ke prinsipnya yaitu sebagai jaminan hari tua, diambil saat usia 56 tahun. Namun, bisa juga diambil pada 10 tahun setelahnya, tapi dalam jumlah terbatas," pungkasnya.