DPRD Provinsi Jambi

Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Pernaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal Pencairan JHT Ditinjau Ulang

Kamaludin Havis anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi lV meminta Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

ist
Kamaludin Havis anggota DPRD Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kamaludin Havis anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi lV meminta Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT BPJS ketenagakerjaan bisa di klaim setelah usia 56 tahun.

Dirinya menilai, kebijakan yang diambil oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI bisa menimbulkan dampak yang kurang baik kepada para pekerja dan buruh di Indonesia.

"Saya selaku Dewan Provinsi Jambi Komisi lV minta ditinjau ulang Permenaker itu, jika usia 56 tahun baru bisa di klaim bagaimana nasib pekerja yang mengundur diri tempat kerjanya belum memasuki usia pensiun, dan pekerja yang sudah di PHK," kata Kamaludin Havis Kamis (17/2/22).

Diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan permenaker nomor 2 tahun 2022 itu sangat merugikan para buruh dan pekerja perusahaan.

"Apalagi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak pekerja yang di PHK tentu sangat merugikan mereka yang tidak bisa klim JHT nya, karena usianya belum memasuki pensiun 56 tahun," tutupnya.

Baca juga: Tegas Menolak Aturan Permenaker JHT, Edi Purwanto: Jauh dari Nilai Keadilan

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Turut Bersuara Soal JHT Bisa Diklaim Usia 56 Tahun

Baca juga: Permenaker Terkait JHT, Disnakertrans Batanghari Belum Terima Respon Dari Masyarakat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved