DPRD Provinsi Jambi
Tegas Menolak Aturan Permenaker JHT, Edi Purwanto: Jauh dari Nilai Keadilan
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto secara tegas menolak aturan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto secara tegas menolak aturan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun.
Edi Purwanto menyebut bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Menaker, tidak melihat bagaimana kondisi yang terjadi saat ini di Indonesia.
"Terkait aturan yang baru saja di keluarkan oleh Menaker terkait Jaminan Hari Tua (JHT), saya melihat Menaker kurang sensitif terhadap kondisi bangsa saat ini," terangnya.
Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu penolakan publik. Aturan itu ditolak karena menyebut pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun.
Disisi lain, pada kesempatan ini juga dikatakan oleh Edi Purwanto bahwa dengan dikeluarkannya aturan tersebut, dengan kondisi saat ini.
Menaker juga disebutkan oleh Edi Purwanto bahwa aturan yang dibuat tersebut membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Secara pribadi saya menolak atas aturan menaker tersebut, karena selain menimbulkan kegaduhan. Aturan tersebut juga sangat jauh dari nilai keadilan," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Segera Definitifkan Direktur RSUD Raden Mattaher
Baca juga: Direktur RSUD Raden Mattaher Masih Dijabat Plt, Ini Tanggapan DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Lantang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut.